Andai Saya Punya Uang 50 Milyar


Isu terbaru yang sedang panas-panasnya di Aceh sekarang ini adalah tentang DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) yang mengusulkan alokasi dana ke Pemerintah Aceh sebesar 50 milyar rupiah untuk pelantikan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh. Acara pelantikan yang rencananya akan dilakukan selama 7 hari 7 malam pada Desember mendatang ini mengundang kontroversi dari berbagai pihak. Update terbaru, usulan tersebut ternyata sudah disetujui oleh Gubernur Aceh.

Saya tidak akan berkomentar tentang isu tersebut dalam tulisan ini. Namun, saya tergelitik dengan ide Ihan yang disampaikan di grup Gam Inong Blogger, yaitu ide menulis “Andai Aku Punya 50 Milyar”. Maka, alih-alih berkomentar tentang isu tersebut, saya akan menuliskan sebuah andai-andai jika saya memiliki uang 50 milyar.

Apa yang akan saya lakukan jika punya uang 50 milyar? Yang pertama, saya harus menyadari bahwa uang 50 milyar itu adalah penghasilan bagi saya. Tentu saja dari penghasilan tersebut ada kewajiban yang harus saya penuhi sebagai makhluk Allah dan Warga Negara Indonesia. Apa itu? Zakat dan Pajak. Ya, membayar Zakat dan Pajak adalah hal yang pertama saya lakukan. Berapa ya zakat dan pajak yang harus saya bayar?

Dengan tarif zakat 2.5%, zakat yang harus saya bayar adalah Rp. 1.250.000.000,-. Wooww!! 😮 Besar juga ya ternyata.. Uang saya berkurang menjadi Rp. 48.750.000.000,-. Sudah tahu bukan kalau zakat bisa menjadi pengurang penghasilan netto? Biasanya sih kalau saya lapor SPT Tahunan setiap tahun tidak pernah ya memasukkan zakat sebagai pengurang, tapi mengingat zakat saya 1 milyar lebih, sayang kan kalau tidak dijadikan pengurang. Pajak saya bisa lebih besar dong :p

Dengan asumsi saya memperoleh uang 50 milyar pada tahun ini dari penghasilan lain-lain (biar gampang menghitung pajaknya maksudnya :p), maka penghitungan pajak saya adalah sebagai berikut:

  1. Saya hitung dulu berapa Penghasilan Kena Pajak saya. Penghasilan Kena Pajak ini adalah hasil dari penghasilan netto saya dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan status saya kawin dengan 0 tanggungan (K/0) -tanggungan di sini maksudnya anak-, maka Penghasilan Kena Pajak saya adalah Rp. 48.723.675.000,-.
  2. Saya hitung pajak saya menggunakan Tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 dengan penghitungan seperti ini:

PPh

Dan atas pajak itu saya setor dan saya laporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. SPT yang saya laporkan akan seperti ini penampakannya:

SPT

Well, dari uang 50 milyar milik saya itu, ternyata yang menjadi hak bersih saya hanya Rp. 34.187.897.500,-. Hampir separuh adalah hak dari penerima zakat dan negara melalui pajak. Mungkin teman-teman merasa sayang bukan membayar pajak sebanyak itu? “Ah, bayar pajak juga nanti dikorupsi sama koruptor”, mungkin ada pula yang berpikiran seperti itu. Tapi bagi saya, yang penting saya sudah melakukan kewajiban saya sebagai makhluk Allah dan Warga Negara Indonesia. Kalau saya tidak membayar pajak, apa bedanya saya sama koruptor itu?

Dan atas uang bersih saya Rp. 34.187.897.500,- itu terserah saya dong mau saya apakan. Mungkin kalau saya sedang baik akan saya alokasikan untuk hal-hal mulia. Kalau saya sedang tidak baik, ya buat foya-foya dan kebutuhan pribadi. Toh saya juga sudah membayar zakat dan pajak, kewajiban saya.

Saya tidak pernah membayangkan apa yang akan saya lakukan jika punya uang 50 milyar sebelumnya. Dan saya juga tidak akan menjamin apa yang saya andaikan ini akan terwujud jika benar saya memiliki 50 milyar. Saya sadar, sifat manusia itu berubah-ubah. Mungkin banyak teman lain yang berandai-andai akan melakukan hal yang mulia dengan uang 50 milyar. Tapi, jika benar terjadi, adakah jaminan akan melakukan hal-hal mulia itu? Saya tidak yakin. Godaan berupa harta berlimpah saya rasa sangat berat bagi keimanan seseorang. Bahkan, untuk membayar zakat dan pajak yang sudah pasti wajib sebesar itu saya rasa juga tidak banyak orang yang rela. Hehehehe.. Andai..